MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M – Pada Selasa, 12 Juli 2022, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, PS Glow, terhadap penggunaan merek “MS Glow”.
Gugatan tersebut melibatkan enam pihak, antara lain PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Akibat kalah dalam kasus tersebut, keenam terdakwa terpaksa membayar denda berlipat ganda yang diminta PS Glow, yakni Rp 37,99.
Jadi, bagaimana gugatan ini dimulai? Diposting dari berbagai sumber, berikut kronologi gugatan merek “MS Glow”.
Kronologi gugatan merek “MS Glow” Dituntut
Seperti yang kita ketahui bersama, merek MS Glow sendiri terdaftar pada tahun 2016 dan perlindungan hukumnya berakhir pada 20 September 2026.
Namun pada tahun 2021, Putra Siregar telah merilis brand kecantikan bernama PS Glow. Merek tersebut kemudian didaftarkan dan didaftarkan pada 1 Mei 2021, dan dilindungi hingga 1 Mei 2031.
Melihat produk kecantikan yang hampir mirip, Shandy kemudian melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021. Laporan ini dikirimkan karena masalah merek dagang MS Glow.
Putra Siregar diduga melanggar sebuah merek dengan merilis produk kecantikan bernama PS Glow.
Laporan tersebut memasuki tahap penyidikan pada 29 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Badan Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan untuk menerima banding Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Polisi akhirnya menghentikan pengaduan pelapor terhadap Putra Sirega karena kurangnya bukti Shandi.
Sebelumnya, Shandy kembali membawa Putra Siregar ke PN Medan, dan gugatannya tetap, yakni sengketa merek. Shandy mengajukan gugatan pada 15 Maret 2020 dengan No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy meminta pengadilan mengabulkan sebagian tuntutannya.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy sebagai pemilik MS Glow. Sementara itu, merek dagang PSstore Glow yang terdaftar atas nama Putra Siregar Pun dibatalkan dan dihapus dari daftar merek dan diumumkan dalam Official Brand Gazette.
Namun tidak berhenti sampai di situ, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar juga menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari karena menggunakan merek dagang “MS Glow tanpa izin.
Gugatan diajukan pada 12 April 2022, Perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Gugatan tersebut juga melibatkan empat pihak lainnya, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Pengadilan Niaga Surabaya telah menyetujui sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, juga dikenal sebagai PS Glow, terhadap penggunaan merek “Ms Glow” dalam keterangan tertulisnya.
“Menerima sebagian gugatan penggugat,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan ini, Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang “PS Glow” dan “Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk jenis barang atau jasa kategori 3 (kosmetik). ).
Hakim juga mengatakan bahwa Kapten 99 dan lima terdakwa lainnya secara melawan hukum dan ilegal menggunakan merek dagang “Ms Glow”, yang pada prinsipnya mirip dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.
Namun, hakim PN Niaga Surabaya tidak menyetujui nilai penuh ganti rugi yang diajukan PS Glow, yakni 360 miliar rupiah.